Sebuah Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda tertanggal 28 Desember 1933 membuat Bung Karno yang saat itu berusia 35 tahun harus menjalani hukuman pembuangan sebagai tahanan politik di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur. Di rumah pengasingan ini, Sang Proklamator bersama istrinya Inggit Ganarsih, mertuanya Ibu Amsih, dan dua anak angkatnya Ratna dan Kartika, menghabiskan waktu mereka di pengasingan.
0 komentar:
Posting Komentar